Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md bicara keras soal pinjaman online (pinjol) ilegal. Mahfud menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021)
Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Apa alasan Mahfud Md meminta masyarakat korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang mereka? Langsung klik halaman berikutnya.
(hns/hns)