Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan pemerintah menghadirkan www.cekfintech.id. Sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online.
Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.
AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi langkah penindakan pinjol ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia.
"Langkah ini diharapkan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mendapatkan pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan data pribadinya disalahgunakan oleh pinjol ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (25/10/2021).
(kil/fdl)