Sering Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS? Sudah Pasti Pinjol Ilegal Itu!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 09:43 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Jebakan pinjol ilegal membayangi masyarakat. Salah satu modus paling sering muncul adalah tawaran pinjaman via SMS.

Bagi yang pernah mendapatkan tawaran semacam ini jangan sampai tertipu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tawaran tersebut adalah tipu daya untuk masuk ke dalam perangkap pinjol ilegal.

Wakil Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Anita Wijanto mengatakan bila ada pinjol yang menawarkan pinjaman secara direct alias secara langsung via pesan singkat sudah pasti itu adalah pinjol ilegal.

Menurutnya, pinjol legal yang terdaftar dan diakui negara tidak akan pernah melakukan penawaran pinjaman secara langsung lewat pesan singkat.

"Semua pinjol legal itu pasti akan lewat aplikasi apa-apanya nggak mungkin lewat SMS. Satu paling mudah itu, kalau dapat tawaran SMS itu pasti ilegal," ungkap Anita dalam diskusi virtual eksklusif bersama detikcom.

Modusnya, Anita menjelaskan, biasanya SMS penawaran pinjol ilegal akan mencantumkan tautan ke website penyedia pinjol ilegal. Dari situ lah jerat pinjol ilegal dimulai. Bila mendapatkan modus seperti ini lebih baik jangan sampai mengklik tautan yang diberikan.

"Misalnya, dapat SMS 'Anda dapat pinjaman sekian, nanti klik ini' ini dilihat langsung aja udah pasti ilegal," ungkap Anita.

Bila ada yang benar-benar terjerat, pinjol ilegal menurut Anita akan mulai melancarkan terornya. Mulai dari bunga yang mencekik hingga waktu pembayaran yang tidak jelas. Yang lebih ngeri adalah cara penagihan yang dilakukan pinjol ilegal, sangat kasar dan beretika katanya.

"Kemudian saat orang ada terjerat ya, biasanya mereka menagih tidak sesuai dengan kode etik, sangat kasar dan tidak beretika," ungkap Anita.

Anita juga menjelaskan selain penawaran lewat SMS, pinjol ilegal bisa langsung dicirikan dari penawaran-penawaran yang kelewat mudah. Persetujuan pinjamannya pun sangat-sangatlah mudah.

"Kalau mereka menawarkan sesuatu dengan mudah, approval mudah, itu mereka memang mencari dan menjaring orang yang tidak melakukan cross check," ungkap Anita.



Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"

(hal/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork