Bank Indonesia menegaskan kripto tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Meski begitu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan bentuk mata uang rupiah digital dengan sistem Central Bank Digital Currency (CDBC).
Hal ini diungkapkan Ferry untuk menjawab salah satu pertanyaan anggota Komisi XI DPR soal peran BI dalam mengawasi transaksi aset kripto. Menurutnya, konsep rupiah digital saat ini sedang digodok dan tahun depan konsep awalnya bisa dipresentasikan ke publik.
"kami tidak bisa bergerak di luar kewenangan kami (untuk awasi kripto). Tapi kami nggak mau tinggal diam, kami percepat proses penerbitan rupiah digital. Ini sedang kami siapkan, insyaallah tahun depan kami bisa presentasikan konsep role designnya," ungkap Perry dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (25/11/2021).
Perry mengatakan ada 3 prasyarat agar rupiah digital bisa dibuat. Syarat yang pertama adalah konsep design yang sedang dibesut pihaknya.
Syarat yang kedua adalah pembentukan infrastruktur sistem pembayarannya. Hal ini pun sudah mulai direalisasikan oleh BI.
"Ini sedang kita proses, digital rupiah bisa dikeluarkan kalau infrastruktur sistem pembayaran dan pasar uang itu saling tersambung. Makanya ini sedang kami bangun, kenapa kami bangun BI fast, dan sistem lainnya, ini supaya RTGS ini menjadi tempat distribusinya," papar Perry.
Berlanjut ke syarat yang ke tiga, yaitu pemilihan teknologi atau platform yang melandasi rupiah digital. Dia bilang pihaknya masih menimbang-nimbang platform apa yang bakal digunakan untuk rupiah digital.
Sejauh ini ada 3 jenis yang sedang jadi pertimbangan mulai dari blockchain, distributed ledger technology (DLT), ataupun stable coin.
"Persyaratan ke tiga adalah platform teknologinya yang akan dipilih. Apakah blockchain, DLT, atau stable coin," ujar Perry.
Lanjutkan membaca -->
Simak Video "Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?"
(hal/zlf)