Hati-hati dengan aplikasi pinjaman online ilegal. Hal ini karena ada bahaya yang mengintai, mulai dari penyalahgunaan data, praktik rentenir online sampai ancaman dan intimidasi saat penagihan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika anggotanya yaitu OJK dan Kemenkominfo ) secara harian melakukan cyber patrol dan rutin melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya masyarakat yang menjadi korban sebelum mereka melakukan penawaran," kata dia kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).
Tongam mengungkapkan peran terpenting dalam memberantas pinjaman online ilegal adalah peran serta masyarakat.
"Sebanyak apapun SWI melakukan penghentian dan pemblokiran terhadap entitas pinjol ilegal, sepanjang masyarakat masih mengakses pinjaman online ilegal maka akan terasa sia-sia," jelas dia.
Tongam menyarankan masyarakat yang terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal agar:
- Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.
- Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dll.
- Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
- Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
- Segera lapor ke polisi
- Lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
(kil/fdl)