Awas Hoax Surat Somasi Pinjol ke Debitur Catut Nama BI!

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2022 16:12 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/CreativaImages
Jakarta -

Beredar surat somasi terbuka dari perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) memberikan peringatan bagi debiturnya yang mangkir membayar kewajibannya. Surat yang beredar itu menggunakan logo Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal itu, Bank Indonesia (BI) memastikan surat tersebut tidak benar atau berita palsu (hoaks). BI mengatakan pihaknya bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online.

BI juga memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjaman online kepada debitur seperti yang tercantum.

"Oleh karena itu, surat somasi tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan ataupun kepentingan pribadinya," imbau BI dalam Instagram resminya, Rabu (24/8/2022).

BI menjelaskan, pengelolaan informasi debitur (SID/BI Checking) sudah beralih ke OJK dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejak 1 Januari.

"Pastikan surat tersebut benar dari lembaga pemberi pinjaman online yang telah berizin atau resmi dari otoritas terkait. Jika menemui modus serupa, selalu pastikan legalitas dari pihak pinjaman online tersebut resmi, agar tidak dirugikan kemudian hari," tutup BI.

Berdasarkan surat yang diunggah oleh Bank Indonesia (BI), surat somasi palsu itu dibuat pada 18 Agustus 2022 dengan tertulis perihal 'Peringatan bagi debitur yang mangkir.' Pada kop surat tertulis dengan huruf kapital 'Surat Somasi Terbuka'.

Kemudian, surat juga dibubuhi dengan materai 10.000 yang ditandatangani oleh APK Pinjaman Online.



Simak Video "Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!"

(ada/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork