Bappebti Ungkap Alasan Pajak Kripto Kecil Dibandingkan Transaksi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2023 13:23 WIB
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Total penerimaan pajak kripto diketahui jauh lebih kecil dibandingkan transaksinya selama 2022. Penerimaan pajak kripto sampai Desember 2022 itu sebesar Rp 246,45 miliar, sedangkan total transaksi sebesar Rp 296,6 triliun.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan perbedaan yang jauh itu karena pemberian atau ketetapan pajak kripto baru dipungut pada Mei 2022. Sedangkan jumlah transaksi itu merupakan total dari Januari sampai November 2022.

"Pajak itu baru dikenakan di akhir Mei sampai November, kita hitung periode yang sama mestinya dapat. Pajak yang telah terkumpul itu hanya dari yang terdaftar di Bappebti. Saya tahu dari tidak terdaftar apakah ada, saya khawatir gimana ngitung pajaknya namanya juga tidak terdaftar," jelasPlt Kepala Bappebti Didid Noordiatmokokepada awak media, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023).

Adapun pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Di sisi lain, pedagang aset kripto dalam hal ini Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) diketahui keberatan dengan adanya pungutan pajak tersebut. Didid menyatakan keberatan itu disampaikan karena menurut mereka kripto merupakan aset yang baru.

"ASPAKRINDO itu minta karena kripto suatu hal yang baru kalau bisa tolong jangan dipajaki dulu. Nah kami nggak setuju, dikenakan pajak lah. Tetapi tarifnya seperti apa, masalah tarifnya teman-teman ASPAKRINDO ini agar negosiasikan dengan DJP karena mereka menganggap industri kripto baru dan kondisinya lagi winter," jelasnya.

Namun, Didid belum bisa memastikan berapa nilai pajak yang diminta oleh pedagang aset kripto tersebut.

"Saya nggak tahu (tarif), mereka itu sudah usulan sudah. Saya tidak berhak itu nanti ASPAKRINDO dengan DJP. Kami memfasilitasi saja, berapapun kami oke," tutupnya.




(ada/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork