- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya ekspor produk laut yang dilindungi ke luar negeri. Barang-barang ilegal itu antara lain daging ikan hiu beku yang sudah dipotong siripnya, kulit serta tulang ikan hiu, dan ubur-ubur yang sudah dikeringkan, serta beberapa komoditi lainnya.
FotoBisnis
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Senin, 13 Jul 2015 16:54 WIB
