Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu

FotoBisnis

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu

Agung Pambudhy - detikFinance
Senin, 13 Jul 2015 16:54 WIB

- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya ekspor produk laut yang dilindungi ke luar negeri. Barang-barang ilegal itu antara lain daging ikan hiu beku yang sudah dipotong siripnya, kulit serta tulang ikan hiu, dan ubur-ubur yang sudah dikeringkan, serta beberapa komoditi lainnya.

Bea Cukai menunjukkan sejumlah produk yang dijadikan barang bukti upaya ekspor ilegal tersebut di Hi Co Scan‎ Container Terminal JICT I Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/7/2015).
Gelar barang bukti itu juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Petugas mengeluarkan barang-barang ilegal itu dari dalam kontainer.
Barang ilegal tersebut tak terdaftar di badan karantina ikan. Selain itu, tidak dilengkapi setifikat kesehatan layak konsumsi untuk manusia dari badan karantina ikan.
Barang-barang ilegal bernilai Rp 9,7 miliar tersebut berada dalam 19 kontainer dengan tujuan Vietnam, Srilangka, Singapura, dan Amerika Serikat (AS).
Kasus ini terungkap dari kerjasama dengan badan karantina ikan. Pelaku eksportir ilegal ini telah melanggar undang-undang perikanan.
19 kontainer yang sudah masuk Pelabuhan Tanjung Priok ini milik non eksportir terdaftar. Pihak eksportir terindikasi tidak memiliki HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan sertifikat kesehatan.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu
Hide Ads