Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022. Mendongkrak pendapatan negara akibat rasio pajak yang terus merosot
(/)
Foto Bisnis
Siap-siap, Bulan Depan PPN Naik Jadi 11 Persen
Jumat, 04 Mar 2022 18:30 WIB
BAGIKAN
Warga memilih pakaian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 dinilai sebagian pengamat sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
BAGIKAN