Foto Bisnis

Siap-siap, Bulan Depan PPN Naik Jadi 11 Persen

Ari Saputra - detikFinance
Jumat, 04 Mar 2022 18:30 WIB
1 dari 5

Warga memilih pakaian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 dinilai sebagian pengamat sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi. 

Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022. Mendongkrak pendapatan negara akibat rasio pajak yang terus merosot


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork