Jakarta - Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran. Angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non-tol yang ditentukan.
(/)
Foto Bisnis
Priiit... Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran
Senin, 18 Apr 2022 19:30 WIB
BAGIKAN
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Agung Pambudhy/detikcom)
BAGIKAN