Jakarta - Pemerintah menyatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
(/)
Foto Bisnis
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Jumat, 21 Jul 2023 15:30 WIB
BAGIKAN
Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).
BAGIKAN