Jakarta - Menaker Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
(/)
Foto Bisnis
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Rabu, 12 Mar 2025 15:05 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN