Jakarta - Hingga Juli 2025, pajak dari ekonomi digital capai Rp40,02 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, aset kripto, fintech, hingga Pajak SIPP.
(/)
Foto Bisnis
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun
Selasa, 02 Sep 2025 18:00 WIB
BAGIKAN
Pekerja menawarkan produk pakaian secara daring melalui aplikasi e-commerce di Sentra Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
BAGIKAN