Diancam Trump, Aturan Industri Wajib Serap Susu Lokal Dihapus

Diancam Trump, Aturan Industri Wajib Serap Susu Lokal Dihapus

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 15 Agu 2018 09:52 WIB
Diancam Trump, Aturan Industri Wajib Serap Susu Lokal Dihapus
Foto: Lila

Aturan permentan tentang pembelian susu sapi dikarenakan ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menilai barang impor miliknya sulit masuk ke Indonesia.

Sehingga hal itu membuat neraca perdagangan AS dan Indonesia tidak seimbang.

"Jadi neraca perdagangan AS jomplang karena impor dibatasi jadi defisit luar biasa. Nah itu dipakai untuk nekan Indonesia (untuk ubah permentan)," ujar Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito kepada detikFinance, Selasa (14/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Ketut Diarmita, menjelaskan Permentan itu diubah karena Pemerintah AS keberatan dengan kebijakan Indonesia. Ketut menjelaskan penyusunan Permentan nomor 30/2018 merupakan revisi dari Permentan nomor 26/2017.

Dalam Permentan nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi.

"Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari AS dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditi ekspor kita, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS," ujar Ketut kepada detikFinance.

GSP adalah Generalized System of Preferance, merupakan program pemotongan tarif bea masuk produk yang diberikan oleh AS kepada negara tertentu sehingga produk tersebut memiliki daya saing harga yang kompetitif.

Menurut Ketut, Dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningktan populasi dan produksi susu segar dalam negeri ( SSDN).

"Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional," kata Ketut.

Hide Ads