Kementerian BUMN mau tidak mau harus rela kehilangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) jika Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan pailit.
Deputi Bidang Rekstrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengaku bahwa keputusan tersebut sangat memukul pihak Kementerian BUMN.
"Itu pertanyaan yang sentimental isu, tentu kita menyayangkan, tetapi bahwa ini masa lalu yang bukan mencari alasan tapi bahwa memang sudah terlalu dan bukan yang tidak mudah mengelola bisnis airlines, tetapi kalau manfaat dan mudarat itu lebih besar untuk diteruskan menurut kreditur ya kita ikuti saja," kata Aloy saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penjualan aset, maka utang yang sudah ditanggung akan dibayarkan secara proporsional. Sebab, nilai penjualan aset Merpati dipastikan jauh lebih kecil dibandingkan nilai utangnya.
Selain itu, kata Aloy, Merpati pun akan hilang dari jajaran perusahaan pelat merah alias tidak lagi menjadi BUMN.