Aturan Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi

Aturan Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2019 07:16 WIB
3.

Ini Bocoran Perpresnya

Aturan Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi
Foto: Grandyos Zafna.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza memberi sedikit bocoran mengenai isi rancangan peraturan presiden (perpres) kendaraan listrik.

Dia menjelaskan, aturan tersebut hanya akan mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Kendaraan listrik jenis hybrid dan plug-in hybrid tidak diatur dalam perpres tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan nantinya perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) harus memenuhi sejumlah kewajiban jika ingin mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 6 disampaikan perusahaan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur dalam negeri, industri komponen KBL harus mendorong tumbuhnya industri KBL di Indonesia," katanya di Gedung BPPT 2, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Berikutnya, dia memaparkan dalam rancangan pepres tersebut juga mengatur tentang kerja sama antar pihak dalam mendorong pengembangan mobil listrik.

"Di dalam bagian kedua dalam pasal 7 disampaikan mengenai bahwa pemerintah pusat, pemda, dan perusahaan industri dapat bersinergi melakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri KBL berbasis baterai," jelasnya.

(ang/ang)
Hide Ads