Biodiesel Indonesia yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa akan dikenakan bea masuk 8-18% oleh Komisi Eropa. Alasannya, karena perusahaan sawit yang memproduksi biodiesel dianggap mendapat insentif berupa subsidi besar-besaran dari Pemerintah Indonesia.
Dilansir dari Reuters, Kamis (25/7/2019), awalnya Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board) mengeluhkan persoalan ekspor biodiesel dari Indonesia. Berangkat dari keluhan itu, sejak September 2018 Komisi Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terkait produk biodiesel dari Indonesia.
Hasil penyelidikan tersebut, otoritas Uni Eropa mengklaim bukti atas pemberian bantuan subsidi dari pemerintah berupa insentif pajak besar-besaran terhadap ekspor CPO dan juga turunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan ini targetnya harus selesai pada 4 Januari 2020. Sehingga, otoritas negara-negara Uni Eropa dapat menetapkan peraturan bea masuk terhadap biodiesel Indonesia.