Sehingga, pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk siap pakai tak akan memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag.
"Kita ada Permendag nomor 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah impor perkakas tangan tidak boleh dilakukan kecuali dalam bentuk setengah jadi. Artinya masih dalam bentuk plat, bahan baku," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan bahwa pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk jadi akan dicabut izin usahanya.
"Apabila nanti terbukti tidak mempunya izin (impor), kami akan merekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usahanya," tegas Veri.
Veri menuturkan, dua minggu lalu pihaknya telah mengamankan barang bukti pacul jadi dari importir di Surabaya dan Tangerang.
"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," jelas Veri. (das/fdl)