Tok! Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai

Tok! Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 12:25 WIB
Pemerintah berniat melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Larangan itu diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Foto: Agung Pambudhy

Penetapan cartridge sebagai HPTL baru, dikatakan Syarif mengharuskan pemerintah melalui Kementerian Keuangab untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Kedua, melalui aturan tersebut Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Jika dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PMK yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

"Jadi ini penegasan juga, bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT


(hek/fdl)

Hide Ads