Pemerintah sudah menugasi para BUMN untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Mulai dari pembelian, produksi, distribusi hingga proses vaksinasinya. Lalu kenapa swasta tidak boleh mengimpor sendiri vaksin COVID-19?
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan proses vaksinasi COVID-19 sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Memang di tahap 1 ini kenapa Perpres 99 sendiri mengkonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distribsusi dan harga. Nah kebetulan Kemenkes meminta kami untuk yang vaksin mandiri," ucapnya dalam sebuah webinar, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick Thohir mengakui muncul pertanyaan apakah swasta boleh ikut mengimpor vaksin COVID-19? Dia menegaskan saat ini pemerintah lebih memilih cari aman dalam pengadaan vaksin dari wabah yang telah memporak-porandakan ekonomi maupun sosial.
Tujuannya untuk menghindari munculnya kebingungan dalam jika banyak pihak yang melakukan impor vaksin.
"Mungkin ada pertanyaan juga apakah mungkin swasta bisa impor vaksin sendiri. Nah kebetulan pemerintah mengambil posisi hari ini aman. Karena kalau terlalu banyak distribusi yang tidak terkontrol, ditakutkan nanti saat vaksinasi terjadi kebingungan berbagai macam merek vaksin (COVID-19), harganya juga berbeda-beda," terang Erick Thohir.
Lanjut ke halaman berikutnya>>>