Bebas Pajak Impor Oksigen-Obat Tak Bakal Banjiri Pasokan, Tapi...

Bebas Pajak Impor Oksigen-Obat Tak Bakal Banjiri Pasokan, Tapi...

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Jul 2021 21:30 WIB
Suasana aktivitas di area bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, IPC, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lima kelompok barang impor untuk keperluan penanganan pandemi dari oksigen sampai obat terapi COVID-19 dibebaskan pajak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021. Lantas, apakah kebijakan itu akan bikin Indonesia kebanjiran impor?

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan kebijakan itu tidak akan bikin Indonesia kebanjiran impor. Pasalnya, itu hanya sementara dan mendesak.

"Ini bukan kebijakan jangka panjang, tapi prioritas dalam jangka pendek memang harus untuk menyelamatkan jiwa para penderita COVID. Itu harus dinomorsatukan, nggak usah mikir banjir obat kalau kita memang butuh obat," kata Piter, Jumat (16/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dibebaskannya pajak impor oksigen sampai obat terapi COVID-19, diharapkan dapat menekan harga jual di tingkat masyarakat yang saat ini mulai langka dan mahal.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan Indonesia tidak akan kebanjiran oksigen sampai obat impor. Hanya saja berdampak kepada hilangnya penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

"Bea impor akan berkurang. Saya nggak tahu berapa triliun atau miliar nilainya yang akan berkurang, tapi nggak akan besar lah karena impor obat-obatan masih lebih kecil dibanding produk industri lainnya terutama untuk bahan baku," tuturnya.

Meski begitu, dampaknya disebut tidak sebesar manfaatnya jika pembebasan pajak impor oksigen sampai obat ini bisa menekan harga di tingkat masyarakat.

"Ada tapi nggak besar banget (dampaknya), justru ini untuk menekan harga di tingkat masyarakat biar lebih murah karena sekarang pasiennya atau penderita COVID-19 lebih tinggi," tandasnya.

Barang apa saja yang bebas impor? klik halaman berikutnya untuk melihat daftarnya.

Berikut barang impor yang bebas pajak sementara:

1. Test kit dan reagent laboratorium atau PCR test

2. Virus transfer media

3. Obat; Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir + Ritonavir.

4. Peralatan medis dan kemasan oksigen; oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless), isotank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, termometer, oksigen konsentrator, oksigen generator, ventilator, swab, thermal imaging, syringe dan infusion pump, power air purifying respirator, baby incubator transport.

5. Alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.


Hide Ads