Lima kelompok barang impor untuk keperluan penanganan pandemi dari oksigen sampai obat terapi COVID-19 dibebaskan pajak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021. Lantas, apakah kebijakan itu akan bikin Indonesia kebanjiran impor?
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan kebijakan itu tidak akan bikin Indonesia kebanjiran impor. Pasalnya, itu hanya sementara dan mendesak.
"Ini bukan kebijakan jangka panjang, tapi prioritas dalam jangka pendek memang harus untuk menyelamatkan jiwa para penderita COVID. Itu harus dinomorsatukan, nggak usah mikir banjir obat kalau kita memang butuh obat," kata Piter, Jumat (16/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dibebaskannya pajak impor oksigen sampai obat terapi COVID-19, diharapkan dapat menekan harga jual di tingkat masyarakat yang saat ini mulai langka dan mahal.
Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan Indonesia tidak akan kebanjiran oksigen sampai obat impor. Hanya saja berdampak kepada hilangnya penerimaan negara.
"Bea impor akan berkurang. Saya nggak tahu berapa triliun atau miliar nilainya yang akan berkurang, tapi nggak akan besar lah karena impor obat-obatan masih lebih kecil dibanding produk industri lainnya terutama untuk bahan baku," tuturnya.
Meski begitu, dampaknya disebut tidak sebesar manfaatnya jika pembebasan pajak impor oksigen sampai obat ini bisa menekan harga di tingkat masyarakat.
"Ada tapi nggak besar banget (dampaknya), justru ini untuk menekan harga di tingkat masyarakat biar lebih murah karena sekarang pasiennya atau penderita COVID-19 lebih tinggi," tandasnya.
Barang apa saja yang bebas impor? klik halaman berikutnya untuk melihat daftarnya.