Pemerintah Diminta Tak Revisi Aturan Tembakau, Ini Alasannya

Pemerintah Diminta Tak Revisi Aturan Tembakau, Ini Alasannya

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 11 Sep 2021 17:35 WIB
Petani Tembakau di sentra produksi bako di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang sedang menjemur daun tembakau yang telah dicetak untuk siap dijadikan bako rokok.
Foto: Nur Azis
Ia menambahkan bahwa rencana revisi PP 109/2012 ini tidak memenuhi aspek partisipatif dan akomodatif. Padahal dalam sebuah undang-undang ditinjau dari dua aspek yaitu formil dan materiil. Dari sisi aspek formil harus memenuhi syarat partisipatif yang diikuti dengan akomodatif dan melibatkan semua stakeholder.

"Ini sering dilupakan dan tidak dibarengi dengan akomodatif, semuanya ditampung tapi tidak diakomodasi. Ini jadi penyakit perundangan di Indonesia, sehingga bukan hanya menggugurkan formalitas tetapi sense of crisis yang dialami dalam pembentukan peraturan perundangan. Ini harus dipecahkan sehingga implementasinya jadi baik," jelas Ali Ridho.

Dari aspek materiil pun, Ali Ridho menjelaskan pengayoman keadilan harus menjadi bagian yang tidak boleh dihilangkan dalam proses pembuatan kebijakan. Serta asas kejelasan tujuan harus sinkron antara horizontal dan vertikal dan konsistensi perumusan harus melekat dalam aspek materiil. "Dua aspek ini yang saya pakai untuk menganalisis rancangan revisi PP 109/2012," pungkasnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads