Dear Bu Sri Mulyani... Banyak yang Tolak Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 06:30 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 203,92 miliar atau tumbuh 11% dari outlook tahun 2021. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) sendiri telah disarankan naik di atas 20% untuk tahun depan, begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) rokok.

Rencana tersebut mengundang tanggapan berbagai pihak, dari mulai petani, peritel termasuk pedagang hingga konsumen alias perokok. Mereka yang masuk dalam mata rantai industri hasil tembakau (IHT) menolak dengan tegas kenaikan cukai di tahun 2022.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap pemerintah dapat melihat kondisi realitas di lapangan. Saat ini, kata dia, para petani tembakau tengah mencoba bertahan dari dampak pandemi COVID-19 dan tantangan kondisi iklim yang menyulitkan.

"Kita menolak kenaikan cukai. Ini yang kita minta kepada pemerintah supaya pada situasi sekarang cukai jangan dinaikan. Kita minta dari petani, situasi kacau. Di samping petani menghadapi musim kemarau basah, belum harga pasar dan tembakau, serta situasi pandemi masih sangat berat," kata Soeseno dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/9) kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi mengatakan, dampak kenaikan cukai tak hanya dirasakan oleh peritel saja tetapi juga pedagang kecil atau pedagang asongan. Dia mengatakan, rokok berkontribusi sebanyak 20%, bahkan bisa mencapai 50% di pedagang kecil.

Bila cukai naik maka akan terjadi pelemahan daya jual. Pedagang akan kekurangan permodalan untuk memenuhi kebutuhan rokok di salah satu produk daganganya.

"Perjalanan yang sudah ada menunjukan daya beli konsumen menurun maka bila cukai naik, bagaimana dengan pedagang-pedagang untuk mempersiapkan permodalan mereka dalam melengkapi produk cigarette ini supaya bisa melayani konsumen. Berarti di sini selain ada kelemahan sisi konsumen di peritel dan pelemahan daya jual," jelasnya.

Mewakili suara konsumen, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) juga dengan tegas menolak kenaikan cukai rokok. Koordinator KNPK, Muhammad Nur Azqmi mengatakan, perokok juga termasuk dalam mata rantai industri hasil tembakau.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork