Pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Aturan ini dikeluarkan sejak 20 Desember 2021. Sementara aturan tentang harga akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Adapun tarif yang akan ditetapkan dalam aturan terbaru ini termasuk produk rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Baca juga: Harga Vape cs Juga Ikut Naik Minimal 17,5%! |
Kemudian kalau HPTL yakni tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco) dan tembakau kunyah (chewing tobacco).
"Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis peratusan tersebut pada pasal 15, dikutip Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah memaparkan mengenai kenaikan tarif pada rokok elektrik ini. Kenaikan tarifnya ditentukan sebesar 17,5%.
Berikut ini daftar harga dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL. Klik halaman selanjutnya
(hns/hns)