Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang cukai terkait dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. Dengan begitu urus segala administrasi terkait cukai menjadi lebih mudah.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. Aturan mulai berlaku sejak 3 November 2022.
Melalui PMK tersebut, dokumen cukai bisa disampaikan dalam bentuk data elektronik yang dapat disampaikan dengan 2 cara yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE). Lalu dokumen juga bisa disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir yang kemudian diserahkan langsung ke kantor atau melalui surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku, yakni dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, diterima oleh sistem aplikasi atau ditandasahkan oleh pejabat Bea Cukai, serta diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang.
"Untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, PMK ini turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 klaster yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Nirwala menyebut pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.
"Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai," tutup Nirwala.
Lihat juga Video: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Tahun Depan!
(aid/eds)