Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mencairkan dana bagi hasil (DBH) sawit Rp 3,4 triliun ke 350 daerah. Saat ini proses pencairannya sedang dalam tahap penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan menunggu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan anggaran DBH sawit Rp 3,4 triliun sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden," kata Luky dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7/2023).
Jika sesuai rencana, Luky menargetkan DBH sawit bisa cair ke daerah pada Agustus 2023.
"Target kami akhir bulan ini (Juli) atau awal bulan depan (Agustus) sudah bisa diselesaikan PP-nya, kemudian kami akan mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk pembagiannya dan bisa segera disalurkan. Kalau lihat timeline-nya mudah-mudahan di awal bulan depan sudah bisa disalurkan DBH sawit ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan salah satu pemanfaatan DBH sawit ini untuk perbaikan jalan di daerah. Mengingat sentra perkebunan banyak dilewati truk yang dibutuhkan pemeliharaan jalan.
"Ketika DBH sawit ini dimintakan, salah satu pertimbangannya adalah karena di daerah-daerah perkebunan sawit di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan dari jalan daerah karena dilewati truk sehingga menjadi butuh perawatan. DBH sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas dari jalan daerah," jelas Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DBH sawit akan diberikan Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4% dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK).
Dikarenakan PE dan BK tidak dipungut pada 2022, Sri Mulyani mengusulkan ada batasan minimum alokasi per daerah pada 2023 ini. "Kami mengusulkan batas minimum alokasi daerah minimal mendapatkan Rp 1 miliar per daerah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).
(aid/ara)