Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi. Agenda ini dalam rangka klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang dan sejumlah eselon I Kemendag, mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso yang berhalangan hadir.
"Hadirnya Bapak Ibu dari 11 perusahaan importir pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Komisi VI DPR 29 September 2025 yang meminta Kementerian Perdagangan untuk memanggil seluruh pemegang izin impor guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi," kata Andre, saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendag di Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2025).
Andre menjelaskan, izin impor gula rafinasi diberikan secara terbatas dan dengan tujuan khusus untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna akhir, bukan untuk dijual ke pasar konsumsi rumah tangga. Namun, berbagai temuan dilaporkan menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran distribusi gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi.
Menurutnya, hal ini telah mengganggu stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP), menekan penyerapan GKP, serta melemahkan industri gula nasional. Selaras dengan kondisi ini, Komisi VI DPR RI memandang bahwa rapat ini sangat penting untuk meminta penjelasan dan klarifikasi langsung dari masing-masing perusahaan importir gula rafinasi.
"Kami berharap Bapak, Ibu, Pimpinan perusahaan dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan klarifikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel, demi kepentingan industri nasional dan keberlangsungan tata niaga gula yang sehat," ujar Andre.
(shc/ara)