Permasalahan lahan berupa berupa belum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) masih terjadi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.
Menurut Qodari, persoalan ini berpotensi menghambat investasi, melanggar regulasi, hingga menyebabkan tertundanya kegiatan ekspor dari salah satu tenant di kawasan tersebut. Qodari menyebut persoalan ini sudah dirapatkan lintas kementerian dan lembaga.
"Terdapat permasalahan status lahan di KITB Berupa belum terbitnya HGB yang menghambat investasi, berisiko melanggar regulasi, serta menyebabkan ekspor salah satu tenant tertunda," kata Qodari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dalam jangka pendek pemerintah akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk jangka lebih panjang, disiapkan langkah pengalihan pengelolaan dengan pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Dalam jangka panjang akan diterbitkan HGB sesuai regulasi, sementara jangka panjang dilakukan pengalihan pengelolaan dengan pendampingan hukum oleh Jamdatun," jelas Qodari.
Qodari menilai kondisi ini ironis, mengingat KITB merupakan kawasan industri strategis yang telah diresmikan Presiden dan menjadi andalan investasi nasional. Ia pun mempertanyakan kesiapan kawasan lain jika proyek unggulan seperti Batang saja masih menghadapi persoalan mendasar seperti perizinan lahan.
"Jadi, ironis bahwa itu ternyata di kawasan industri terpadu, sudah diresmikan presiden, urusan izin lahannya belum beres. Itu ironi. Bagaimana dengan daerah lain yang bukan kawasan industri. Kawasan Industri Terpadu Batang. Itu kan sangat populer, sangat dikedepankan oleh kita semua sebagai wilayah andalan tapi ternyata masih banyak masalah," ujarnya.
Sebagai informasi, KITB diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Rapat koordinasi penyelesaian permasalahan tersebut sudah dilakukan KSP pada 21 Januari lalu bersama kementerian lembaga lain seperti Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung hingga perwakilan KITB.
(ily/ara)