Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
(dna/dna)
Infografis
List Barang dan Jasa Bebas PPN
Jumat, 08 Okt 2021 22:45 WIB
BAGIKAN
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Pemerintah masih mempertahankan sejumlah barang dan jasa untuk tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
BAGIKAN