Infografis

List Barang dan Jasa Bebas PPN

Elsa Azzahra - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 22:45 WIB
Foto: Barang Bebas PPN (Fauzan Kamil/tim infografis detikcom)
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Pemerintah masih mempertahankan sejumlah barang dan jasa untuk tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork