Infografis

Satgas Tutup 103 Pinjol Ilegal

Elsa Azzahra - detikFinance
Jumat, 03 Des 2021 22:00 WIB
Foto: Investasi Bodong (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Masyarakat diminta waspada agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork