Jakarta - BUMN PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan itu saja, Istaka Karya juga masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang segera dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Berikut ini fakta-fakta Istaka Karya dirangkum dalam infografis.            
            
            
            
            
            (hns/hns)
        
        
        Infografis
Tumbangnya Istaka Karya
Selasa, 19 Jul 2022 22:02 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
