Infografis

Diumumkan Paling Lambat Besok, Ini Rumus UMP 2024

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 20 Nov 2023 22:41 WIB
Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam aturan ini dinyatakan UMP paling lambat diumumkan 21 November oleh Gubernur. Pengin tahu berapa UMP yang ditetapkan? Berikut rumusnya dirangkum dalam infografis. Langsung klik infografis di atas.

Tonton juga Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15%







(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork