Rumahmu Masuk Wilayah Rawan Gempa Nggak Ya? Cek di Sini

Rumahmu Masuk Wilayah Rawan Gempa Nggak Ya? Cek di Sini

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 05 Okt 2018 06:50 WIB
Rumahmu Masuk Wilayah Rawan Gempa Nggak Ya? Cek di Sini
Foto: Pradita Utama

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi sudah lama memiliki peta kawasan rawan bencana. Meliputi gempa bumi, tsunami, dan pergeseran tanah, hingga gunung api.

Namun belum semua pemerintah daerah (pemda) menggunakan rekomendasi tersebut dalam pengembangan kewilayahan dan tata ruang. Kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kasbani baru sebagian pemda menggunakannya.

"Sebagian sudah menggunakan itu, contoh di pemerintah di kabupaten sebelah barat Sumatera, dalam pengembangan wilayah sudah menggunakan peta kawasan rawan bahaya tsunami, itu sudah," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan peta rawan bencana yang bisa jadi rujukan pemda itu sudah lama diterbitkan, terutama peta kawasan rawan gunung api.

Diharapkan ke depannya makin banyak pemda yang mengikuti rekomendasi tersebut. Apalagi hampir seluruh bencana geologi ada di Indonesia, yang mana baru-baru ini gempa dan tsunami melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kita harapkan begitu, mengikuti rekomendasi itu terutama terkait bencana tadi. Jadi pengembangan daerah itu berbasis kepada kebencanaan," tambahnya.

Hide Ads