Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal memperbarui penetapan zonasi tata ruang dengan pendekatan mitigasi bencana alam. Hal itu dilakukan pasca bencana yang menimpa Lombok dan Palu.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Kementerian ESDM terkait hal tersebut.
"Ini kan juga dipicu beberapa situasi terkini ya, gempa Lombok, gempa Palu, kemudian menyadarkan kita untuk makin memahami bahwa perencanaan tata ruang itu butuh kajian kajian yang berkaitan dengan mitigasi bencana," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kemudian Kementerian ATR/BPN akan mengakomodir rekomendasi penataan ruang yang nanti tata ruangnya diikuti oleh pemda," tambahnya.
Setelah area area yang mengandung potensi bencana akan dijadikan sebagai area merah. Hal itu sebagai pertimbangan apakah wilayah tersebut boleh dibangun pemukiman atau tidak.
"Betul, nanti akan diatur kalau misalkan merah itu nanti kemungkinan besar akan ada rekomendasi lebih lanjut apakah tidak layak untuk dijadikan pemukiman, tapi misalnya untuk pertanian masih boleh," tambahnya.