Rumahmu Masuk Wilayah Rawan Gempa Nggak Ya? Cek di Sini

Rumahmu Masuk Wilayah Rawan Gempa Nggak Ya? Cek di Sini

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 05 Okt 2018 06:50 WIB
Rumahmu Masuk Wilayah Rawan Gempa Nggak Ya? Cek di Sini
Foto: Pradita Utama

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal memperbarui penetapan zonasi tata ruang dengan pendekatan mitigasi bencana alam. Hal itu dilakukan pasca bencana yang menimpa Lombok dan Palu.

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Kementerian ESDM terkait hal tersebut.

"Ini kan juga dipicu beberapa situasi terkini ya, gempa Lombok, gempa Palu, kemudian menyadarkan kita untuk makin memahami bahwa perencanaan tata ruang itu butuh kajian kajian yang berkaitan dengan mitigasi bencana," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya dari rekomendasi Badan Geologi akan dipetakan area area mana saja yang secara aspek geologi mengandung potensi bencana.

"Nanti kemudian Kementerian ATR/BPN akan mengakomodir rekomendasi penataan ruang yang nanti tata ruangnya diikuti oleh pemda," tambahnya.

Setelah area area yang mengandung potensi bencana akan dijadikan sebagai area merah. Hal itu sebagai pertimbangan apakah wilayah tersebut boleh dibangun pemukiman atau tidak.

"Betul, nanti akan diatur kalau misalkan merah itu nanti kemungkinan besar akan ada rekomendasi lebih lanjut apakah tidak layak untuk dijadikan pemukiman, tapi misalnya untuk pertanian masih boleh," tambahnya.

Hide Ads