Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis menjelaskan, hal itu perlu dilakukan agar perencanaan tata ruang ke depannya bisa meminimalkan risiko akibat bencana alam.
"Kita berharap nanti perencanaan tata ruang bisa mengakomodir beberapa kepentingan yang saat ini mitigasi bencana bukan lagi hanya memetakan area pemukiman dan industri tapi juga zona bencana," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Implementasinya adalah area area yang mengandung potensi bencana akan dipertimbangkan agar tidak dibangun pemukiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika aturan tata ruang semacam itu nantinya bisa diikuti oleh seluruh pemerintah daerah (pemda), juga diharapkan dapat meminimalkan jumlah korban jiwa akibat bencana seperti gempa bumi hingga tsunami.
"Termasuk itu (meminimalkan korban jiwa). Kalau aspek perencanaan tata ruangnya sudah mencakup semua, kita berharap mitigasi bencana lebih baik," tambahnya. (dna/dna)