"LRT kan banyak hal yang harus dilihat tentang tes kemudian kalau ada tanah yang belum beres di Bekasi. Kalau tanah yang di Bekasi aja sedikit tapi masalahnya sedang kita konsinyasi," kata Sofyan di Kantor Kemenko Kemaritiman, Kamis (3/10/2019).
Sofyan menyatakan masalah yang dihadapi adalah penolakan masyarakat sekitar yang tidak ingin memberikan lahannya. Namun, dia memastikan dengan skema konsinyasi lahan depo akan mudah dibebaskan.
"Hambatannya macam-macam, kebanyakan orang nggak mau dibebaskan gitu kan, tapi UU nomor 2 sudah cukup efektif kalau tidak setuju kita konsinyasi. Nanti pengadilan yang menerima, baru kita proses," jelas Sofyan.