Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pemerintah pusat mau membuka ruas Tol Dalam Kota untuk jalur sepeda buat Minggu pagi mendapat sorotan. Menurut pengamat, usulan ini perlu dikaji matang agar tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lain sebagainya.
"Saya kira permintaan dari pak Gubernur itu sebagusnya dikaji lebih matang oleh BPJT dengan mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan, pertimbangan kecepatan, jumlah pesepeda yang masuk berapa dan lain sebagainya," ujar Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).
Soal keselamatan sangat penting dikaji lebih dulu. Bila memang pemerintah pusat maupun operator jalan tol sepakat dengan usul tersebut, maka perlu aturan khusus yang mengatur kecepatan kendaraan di jam-jam jalur sepeda bisa masuk ke ruas tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di jalan tol itu kecepatan rata-rata kendaraan cukup tinggi, apalagi ini tol dalam kota ya, elevated-nya ada yang tol dalam kotanya ada, jadi tol dalam kota itu apalagi hari Minggu cukup menantang ya, kendaraan cukup banyak, rata-rata kecepatan tinggi," tuturnya.
Lalu, perlu juga diatur soal jalan mana saja di dalam ruas tol yang boleh dilalui pesepeda. Harus dibuat lagi rambu dan ketentuan khusus yang dipampang di sana.
"Ini para sepeda biasanya berkelompok atau perseorangan, kan biasanya para pesepeda itu berkerumun, kalau sudah berkerumun pasti akan menutup badan jalan sebagian dan kalau misalnya sepeda masuk ke badan jalan tol itu harus ada rambu-rambunya, pedomannya, ketentuannya, mana yang boleh mana yang tidak," paparnya.
Selain itu, sebaiknya, kata Yayat harus ada batasan jumlah pengendara sepeda yang masuk ke jalan tol agar tidak menimbulkan kemacetan dan menuai protes dari pengguna kendaraan lainnya.
"Kalau banyak yang diizinkan masuk, nanti jalan tolnya bisa terganggu itu, yang complain yang bayar jalan tol, saya sudah bayar tahu-tahu macet," imbuhnya.
Hal serupa disampaikan oleh Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno. Menurutnya, dari dulu peruntukkan jalan tol itu sesuai undang-undang yang ada hanya boleh dilalui kendaraan roda empat ke atas.
"Tol itu dirancang untuk kendaraan roda empat ke atas, nah ini yang diminta tol yang mana apakah memungkinkan kalau diambil satu jalur atau ambil bahu jalan, ambil bahu jalan itu artinya di bagian tol, itu nggak boleh untuk jalur sepeda, nggak tau deh kalai BPJT nanti ngasih (izin) kalau ada apa-apa bahu jalannya gimana, tapi yang jelas tol itu untuk roda empat ke atas," kata Djoko.
Kalaupun BPJT mengizinkan, katanya, tetap harus diberi pembatas yang jelas demi keselamatan bersama.
"Tapi kalau ada jalur sepeda ya mengambil jatahnya jalan tol itu, itu harus kasih pemisah," sambungnya.
Menurutnya, usulan itu sebenarnya kurang tepat mengingat risiko terpapar polusi udara di jalan tol lebih besar ketimbang di jalur lainnya. Ia menyarankan Anies untuk membangun jalur sepeda layang seperti jalur Xiamen Bicycle Sky Track yang ada di bagian selatan China.
"Lagi pula kalau di tol kan polusinya juga tinggi banyak mobil lewat lebih baik buat sendiri aja seperti di luar negeri ada jalur sepeda layang, itu kan nggak apa-apa, kan Pemprov DKI Jakarta duitnya banyak," katanya.
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]