Pro-Kontra Netizen Kereta Cepat JKT-BDG Dibangun Pakai APBN

Pro-Kontra Netizen Kereta Cepat JKT-BDG Dibangun Pakai APBN

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 08:20 WIB
Jembatan Lengkung Terbesar Kereta Cepat JKT-BDG Mendarat Sempurna!
Foto: Dok. Instagram Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jakarta -

Setelah dilakukan polling selama 24 jam, pembaca detikcom mayoritas tak menyetujui jika proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembaca mengikuti polling yang diadakan sejak kemarin pukul 12.00 WIB ini sebanyak 138 orang. Selisih antara pembaca yang setuju dan tidak setuju juga cukup jauh. Jumlah yang setuju hingga polling ditutup pukul 12.00 WIB, Selasa (12/10/2021) hanya 40 orang dan yang tidak setuju 98 orang.

Pembaca yang tidak setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo itu menyatakan transportasi ke Bandung dianggap masih bisa menggunakan kereta normal. Jadi lebih baik APBN digunakan untuk membantu masyarakat di masa pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di awal saat membuat kebijakan dan melakukan perencanaan pastinya ada analisa. Perjalanan waktunya ada perubahan dan lain sebagainnya. Rakyat masih cukup dengan kereta normal yang biasa nya digunakan. Lebih baik dana apbn untuk masyarakat yang kurang mampu di masa pandemi COVID-19 ini," kata detikers dengan nama akun And** Ari******, dikutip Selasa (12/10/2021).

Pembaca lain, menyayangkan proyek kereta cepat menggunakan APBN. Menurutnya seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur di daerah tertinggal hingga terpencil.

ADVERTISEMENT

"Proyek ini hanya berfokus di Jakarta-Bandung, pun tidak menjamin menjadi pilihan utama oleh warga. Jadi sangat disayangkan kalau harus memanfaatkan APBN, yang dananya seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur di daerah tertinggal /terluar /terpencil atau bahkan untuk kepentingan Pendidikan Nasional," tulis akun bernama Isw** Hun*******.

Ada juga yang mengatakan pilihan transportasi untuk pergi ke Bandung sudah cukup banyak. Apalagi menggunakan mobil pribadi dan jalan tol dinilai sudah cukup murah.

"Dilihat dari aspek ke depannya, kereta cepat Jakarta-Bandung ini belum sangat dibutuhkan. Karena masih bisa dapat dijangkau dengan cepat lewat jalan tol dan biayanya lebih murah. Jadi sangat tidak relevan dari sisi urgensinya ataupun dari sisi kebutuhannya," ungkap akun bernama wir****.

Bagaimana yang Setuju? Klik halaman selanjutnya.

Lihat Video: Kereta Cepat Dibiayai APBN, Pengamat: Untuk Rakyat Atau Oligarki?

[Gambas:Video 20detik]



Pembaca yang setuju, salah satu alasannya karena khawatir proyek itu mangkrak. Jika akan menggunakan APBN, diharapkan tim komite proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa melakukan pengawasan ketat agar proyek tidak molor.

"Saya sangat setuju selama itu tujuannya agar pembangunannya tidak mangkrak, namun pak Luhut Pandjaitan harus melakukan pengawasan yang ketat agar proyeknya tidak molor lagi. Statement pak Presiden berubah karena memang faktanya kondisi sekarang jauh berbeda dengan keadaan tahun 2015 /2016," imbuh akun bernama wang****.

Pembaca lain juga mengungkapkan hal serupa. Mereka setuju penggunaan APBN karena khawatir proyek itu bisa mangkrak. Bahkan ada yang menyinggung proyek Hambalang.

"Lagi pula ini kan untuk kepentingan rakyat berdasarkan Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari pada mangkrak dan uangnya entah berantah di korupsi mendingan jadi barang. Inget tuh hambalang," kata akun andylo*********.

"Bila itu untuk kepentingan bersama tak ada masalah. Justru kalau nanti mangkrak akan lebih memalukan lagi. Jangan sampai terulang lagi bangunan mangkrak untuk pesta keluarga," kata pembaca lain dengan akun lam** d*****.

Polling ini dibuat setelah pemerintah melayangkan izin digunakannya APBN untuk megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Di mana telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.


Hide Ads