Datangi Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2023 14:30 WIB
Datangi Mabes Polri, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Hal ini buntut perseteruan Hotel Sultan.

Berdasarkan pantauan detikcom, Pontjo Sutowo memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.09 WIB. Kedatangannya ditemani Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar dan Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda.

Yosef mengatakan kliennya melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK. Tindakan main hakim sendiri yang dianggapnya adalah memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal yang telah dibongkar pihaknya pada Kamis (26/10).

"Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan," kata Yosef dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).

Yosef menegaskan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Hal itu yang disimpulkan sebagai tindakan main hakim PPKGBK.

Selain itu, sengketa lahan Hotel Sultan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst. Selama proses peradilan berjalan, maka menurutnya tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan.

"Bisa ditafsirkan, PPKGBK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Ribut-ribut ini terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

"HBG No 26 dan HGB No 27 tengah dalam proses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga hak masih melekat pada PT Indobuildco," tukasnya.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork