Terpopuler Sepekan

Jokowi Restui Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 28 Okt 2023 12:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti, yakni PPN rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100%. Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi.

"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Menurut Airlangga, aturan ini bakal berlaku hingga Juni 2024. Setelahnya pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50%.

"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.

Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024.

"Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," ungkap Airlangga.

Dia mengatakan dari perhitungan terkini pemerintah, sektor perumahan dan sektor konstruksi kontribusi PDB-nya turun. Totalnya, kontribusi konstruksi ke PDB diperkirakan hanya mencapai 14-16%.

"Tadi dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah turun 0,67% dan konstruksi 2,7%. Di mana kontribusinya ke PDB 14-16%," papar Airlangga.

"Jumlah tenaga kerjanya 13,8 juta. Dan kontribusi pajak 9,3%, dan PAD 31,9%," lanjutnya.


(ily/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork