Target PNBP Naik Jadi Rp 3,58 T, Kementerian ATR Naikkan Tarif Layanan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 16:44 WIB
Kementerian ATR/BPN/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah tengah merevisi aturan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Akan dilakukan penyesuaian tarif atas layanan pertanahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi mengatakan, revisi peraturan tersebut diharapkan dapat membantu dalam mencapai target PNBP yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Target PNBP Kementerian ATR/BPN 2026 naik menjadi Rp 3,58 triliun, dari sebelumnya Rp 3,28 triliun.

"PNBP tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebesar Rp 3,58 triliun, lebih besar Rp 300 miliar dari usulan yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan yaitu Rp 3,28 triliun," kata Pudji dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pudji menjelaskan, pengelolaan PNBP Kementerian ATR/BPN saat ini didasarkan oleh beberapa regulasi, pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atau jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Ketiga, PMK Nomor 180 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan berdasar atas pelayanan pertimbangan teknis pertanahan. Keeempat, PMK Nomor 98 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil. Saat ini, beberapa di antara aturan tersebut tengah direvisi untuk kemudian disatukan ke dalam satu peraturan.

"Regulasi pertama hingga ketiga, PP 128/ 2015, PMK 143/2021, dan PMK 180/2021. Saat ini sedang dalam proses revisi. Proses revisi PP 128/2015 pada perkembangannya juga mensimplifikasi substansi yang diatur dalam PMK 143/2021, dan PMK 180/2021, sehingga kedua PMK tersebut nantinya tidak akan berdiri sendiri melainkan terintegrasi dalam revisi PP 128/2015," terang Pudji.




(shc/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork