Siswa yang menjalani pendidikan di sekolah dinas tidak dipungut dibiaya alias gratis. Sebab, biaya pendidikan ditanggung oleh negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rentang pendidikan di sekolah kedinasan berbeda-beda. Namun, biaya pendidikannya ditanggung pemerintah.
"Jadi begini sekolah kedinasan itu ada 2 tahun, 1 tahun, ada 4 tahun, 3 tahun sekolah di sana. Nanti dibiayai negara memang," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk ikut SKD dengan CAT BKN, kami memungut Rp 50 per peserta dan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai PP 63/2016," jelasnya.