Peserta yang nantinya lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tidak akan langsung mendapat gaji utuh sebelum resmi menjadi PNS. Para CPNS ini akan memperoleh gaji dan tunjangan 80% dari total yang diterima PNS.
"Kalau CPNS kan masih 80% tuh (gajinya), tunjangannya juga 80%," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Terkait tunjangan, dia memastikan rincian yang diterima antara PNS dan CPNS sama. Hanya yang membedakan adalah porsi yang diterima CPNS cuma 80% dari yang diterima PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun gaji PNS saat ini masih mengacu peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal itu karena belum ada kenaikan gaji sejak 2015.