Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, setelah lolos menjadi CPNS masih ada proses selama setahun sebelum diangkat sebagai PNS.
"Kita batasin maksimal setahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, itu setahun memang," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Selama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Dalam proses tersebut mereka akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya CPNS ini akan resmi berstatus sebagai PNS setelah melakukan sumpah pengangkatan jabatan.
"Kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat dan kualifikasinya itu dijadikan PNS dengan sumpah jabatan sebagai PNS," tambahnya.