Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPK) Pusat mengadukan permasalahan dana pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum juga dibayarkan. Total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang ditagihkan para pekerja sebesar Rp 371,8 miliar.
Ketua PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan sampai 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar. Jika pembayaran itu tidak juga dipenuhi 100%, para pensiunan mengancam akan melakukan aksi demo.
"Apabila tuntunan kami tidak dapat dipenuhi, maka kami siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Presiden dan Kantor Kementerian BUMN," kata Ketua PPJ Pusat, De Yong Adrian, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, aksi unjuk rasa rencananya akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025. Tujuan demo ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir. Peserta demo yang akan turun diperkirakan mencapai 325 orang.
De Yong mengatakan para pensiunan telah menuntut haknya melalui berbagai surat kepada Kementerian/Lembaga, baik itu Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, hingga pengaduan ke Komisi VI.
"Aspirasi pensiunan Jiwasraya ini belum juga ada kejelasan dari pemberi kerja, direksi Jiwasraya untuk melunasi solvabilitas dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak pensiunan," terangnya.
Para pensiunan juga tidak menyetujui jika Jiwasraya harus dibubarkan begitu saja. De Yong menegaskan, sebagaimana aturannya, dana pensiun yang akan dibubarkan maka harus memenuhi kewajiban pembayaran kepada pensiunan.
"Kami melalui Komisi VI sangat mengharapkan bantuan karena ini sesuai diatur dalam P2SK maupun PUJK, dana pensiun sebelum dibubarkan harus memenuhi solvabilitasnya. Ini sudah menjadi amanah UU dan peraturan teknis pelaksanaannya," terangnya.
Untuk itu mereka juga meminta agar OJK, Kementerian BUMN, hingga Direksi Jiwasraya agar menunda pembubaran atau likuidasi Jiwasraya sebelum menyelesaikan pembayaran kepada para pensiunannya.
Para pensiunan juga menuntut agar tetap mendapatkan pembayaran setiap bulannya selama seumur hidup, karena pensiunan Jiwasraya sudah memenuhi kewajiban membayar iuran hari tua saat masih aktif bekerja.
(ada/rrd)