Dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (7/3/2018), dari 57 entitas yang telah diringkus tersebut, 33 di antaranya merupakan entitas yang bergerak di bidang forex/futures trading atau sederhananya pertukaran atau jual beli mata uang.
Sisanya adalah 9 entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.
Mengingat bidang investasi bodong yang terus meluas, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.