Investasi Bodong Masih Merajalela, Ini Daftarnya

Investasi Bodong Masih Merajalela, Ini Daftarnya

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 08:22 WIB
Investasi Bodong Masih Merajalela, Ini Daftarnya
Foto: Rachman Haryanto

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (7/3/2018), dari 57 entitas yang telah diringkus tersebut, 33 di antaranya merupakan entitas yang bergerak di bidang forex/futures trading atau sederhananya pertukaran atau jual beli mata uang.

Sisanya adalah 9 entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.

Mengingat bidang investasi bodong yang terus meluas, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain anggota lama yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung juga Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Hide Ads