Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi dapat memahami sejumlah hal mulai dari memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu masyarakat harus bisa memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(eds/ang)