-
Pelaku usaha dengan aset kecil atau biasa disebut usaha kecil menengah (UKM) tak lama lagi akan mendapat kemudahan pembiayaan. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait equity crowd funding.
Dengan adanya aturan ini, UKM bisa menghimpun dana publik melalui pelepasan saham. Mekanisme pembiayaannya tak jauh beda dengan penawaran saham publik di pasar modal.
Bedanya, aturan ini ditujukan untuk perusahaan skala kecil. Lalu, pelepasan saham melibatkan pihak lain berupa platform penyedia jasa.
Seperti apa aturan pelepasan saham tersebut? Bagaimana kriteria perusahaan yang bisa lepas saham? Berikut berita selengkapnya:
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan regulasi ini akan keluar dalam sebulan ke depan.
"Kapan diterbitkan, mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, Insya Allah tahun ini keluar," kata Luthfy.
Dia menjelaskan, penghimpunan modal ini didapat dari penjualan saham perusahaan. Lanjutnya, dalam penghimpunan ini melibatkan 3 pihak.
Pertama, penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua penyelenggara atau platform. Ketiga ialah pemodal atau investor.
Secara garis besar, dia menerangkan, skema penghimpunan modalnya yakni awalnya perusahaan yang butuh dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Lalu, platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang akan menghimpun modal.
"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit," kata Luthfy
"Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Nggak boleh bagian anggota konglomerasi," ujarnya.
Setelah kelengkapan beres, baru platform menampilkan penawaran di mana publik bisa membeli saham tersebut.
"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," tutupnya.
Luthfy melanjutkan tidak semua perusahaan bisa mengakses permodalan lewat pelepasan saham itu. Dalam aturan yang akan dirilis waktu dekat itu, ada sejumlah kriteria perusahaan yang boleh mengakses modal lewat penerbitan saham.
Pertama, perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Kedua, perusahaan ini bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh oleh suatu kelompok perusahaan atau konglomerasi. Ketiga, bukan anak perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka.
Keempat, kekayaan perusahaan tidak lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.
Dalam mengumpulkan dana publik, perusahaan melibatkan platform atau penyelenggara. Bagi perusahaan atau penerbit saham nantinya memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen kepada penyelenggara seperti akta pendirian, jumlah penawaran saham, tujuan penggunaan, rencana bisnis, dan kewajiban dividen.
Perusahaan juga menyampaikan laporan keuangan yang berdasarkan ETAP non audited (entitas tanpa akuntabilitas publik).
"Cukup PSAK ETAP entitas tanpa akuntabilitas publik. PSAK yang sederhana. Kualitas informasinya beda dengan full," jelasnya.
Penerbit juga mesti menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan menyampaikan ke masyarakat melalui platform. Namun, ada kelonggaran untuk kondisi tertentu.
Pada penerbitan saham ini, nilai penawaran saham dibatasi Rp 10 miliar. Penawaran tersebut bisa dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus.
"Nanti ada batasannya maksimum Rp 10 miliar dalam setahun. Melalui satu platform tak boleh lebih satu platform," ujarnya.
Investor yang akan membeli saham di perusahaan beraset kecil atau usaha kecil menengah (UKM) akan diatur porsi pembeliannya. Luthfy mengatakan, investor atau pemodal yang akan membeli saham perusahaan beraset kecil mesti memiliki kemampuan analisis risiko saham. Kemudian, pemodal dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta hanya diizinkan investasi maksimum 5% dari penghasilan.
"Profil penghasilan investor, mereka punya penghasilan sampai Rp 500 juta maksimum investasi 5% dari penghasilannya," kata dia.
Sementara, pemodal dengan pendapatan di atas Rp 500 juta diizinkan investasi sampai 10% dari penghasilan. Aturan mengenai mengenai porsi pembelian ini dikecualikan untuk investor berbadan hukum, dan yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham.
Dia berharap dengan adanya aturan terkait pelepasan UKM ini dapat memberikan solusi soal keterbatasan akses modal. Bagi investor, diharapkan akan mendapat untung dari pembagian dividen.
"Harapannya sederhana prosesnya juga memberikan solusi startup yang belum bankable, belum punya akses bank yang bagus," tutupnya.