UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?

UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 21 Okt 2018 10:35 WIB
UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?
Foto: Grandyos Zafna
Luthfy melanjutkan tidak semua perusahaan bisa mengakses permodalan lewat pelepasan saham itu. Dalam aturan yang akan dirilis waktu dekat itu, ada sejumlah kriteria perusahaan yang boleh mengakses modal lewat penerbitan saham.

Pertama, perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Kedua, perusahaan ini bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh oleh suatu kelompok perusahaan atau konglomerasi. Ketiga, bukan anak perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka.

Keempat, kekayaan perusahaan tidak lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.

Dalam mengumpulkan dana publik, perusahaan melibatkan platform atau penyelenggara. Bagi perusahaan atau penerbit saham nantinya memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen kepada penyelenggara seperti akta pendirian, jumlah penawaran saham, tujuan penggunaan, rencana bisnis, dan kewajiban dividen.

Perusahaan juga menyampaikan laporan keuangan yang berdasarkan ETAP non audited (entitas tanpa akuntabilitas publik).

"Cukup PSAK ETAP entitas tanpa akuntabilitas publik. PSAK yang sederhana. Kualitas informasinya beda dengan full," jelasnya.

Penerbit juga mesti menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan menyampaikan ke masyarakat melalui platform. Namun, ada kelonggaran untuk kondisi tertentu.

Pada penerbitan saham ini, nilai penawaran saham dibatasi Rp 10 miliar. Penawaran tersebut bisa dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus.

"Nanti ada batasannya maksimum Rp 10 miliar dalam setahun. Melalui satu platform tak boleh lebih satu platform," ujarnya.

Hide Ads