UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?

UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 21 Okt 2018 10:35 WIB
UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?
Foto: Grandyos Zafna
Investor yang akan membeli saham di perusahaan beraset kecil atau usaha kecil menengah (UKM) akan diatur porsi pembeliannya. Luthfy mengatakan, investor atau pemodal yang akan membeli saham perusahaan beraset kecil mesti memiliki kemampuan analisis risiko saham. Kemudian, pemodal dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta hanya diizinkan investasi maksimum 5% dari penghasilan.

"Profil penghasilan investor, mereka punya penghasilan sampai Rp 500 juta maksimum investasi 5% dari penghasilannya," kata dia.

Sementara, pemodal dengan pendapatan di atas Rp 500 juta diizinkan investasi sampai 10% dari penghasilan. Aturan mengenai mengenai porsi pembelian ini dikecualikan untuk investor berbadan hukum, dan yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham.

Dia berharap dengan adanya aturan terkait pelepasan UKM ini dapat memberikan solusi soal keterbatasan akses modal. Bagi investor, diharapkan akan mendapat untung dari pembagian dividen.

"Harapannya sederhana prosesnya juga memberikan solusi startup yang belum bankable, belum punya akses bank yang bagus," tutupnya. (zlf/zlf)

Hide Ads